PEMERINTAHAN

Undang-undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 menyebutkan bahwa desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain selanjutnya disebut desa adalah satu kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat hak asal usul, dan atau hak tradisional yang diakui dan dihormati oleh sistem pemerintahan negara kesatuan Republik Indonesia. Disebutkan dalam undang-undang tersebut kewenangan Desa yaitu meliputi kewenangan dalam bidang penyelenggaraan pemerintahan desa pelaksanaan pembangunan desa pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa berdasarkan prakarsa masyarakat dan hak asal usul serta adat istiadat Desa. Untuk menunjang kesejahteraan masyarakat desa Pituruh tetapi tel memberikan pelayanan baik berupa administratif pelayanan sosial dan pelayanan desa lainnya.

MUSYAWARAH DESA (MUSDES)

 

Musyawarah Desa atau Musdes adalah proses musyawarah antara Badan permusyawaratan desa, Pemerintah desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh BPD untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.

Musyawarah Desa Khusus
%d bloggers like this: